I.Pengertian Wakaf
Jika dilihat dari sisi bahasa,wakaf
berasal dari katawaqf
yang berarti Radiah( terkembalikan ) al-tahbis ( tertahan ) al-tasbil( tertawan ) al-man’u ( mencegah ).
Secara
sederhana dapat disimpulkan bahwa wakaf menurut bahasa adalah “menahan
harta”tidak dipakai oleh seseorang, tidak pula diizinkan untuk dikuasai
Terdapat banyak pendapat yang dikemukakan para ulama
tentang definisi wakaf,diantaranya:
Ø Hanafiah
mendefinisikan wakaf sebagai menahan
materi benda milik wakif danmenyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun
yang diinginkan untuk tujuan kebajkan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan
bahwa kedudukan harta masih tetaptertahan atau terhenti di tangan wakif itu sendiri. Berarti
wakif masih menjadi pemilik hartayang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya
terjadi atas manfaat harta tersebut, bukantermasuk aset hartanya.
Ø Syafiiyah
mengartikan wakaf sebagai menahan harta yang bisa memberi
manfaat sertakekal bendanya dengan cara
memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh wakif untuk diserahkan
kepada nadzir yang dibolehkan oleh syariah. Mazhab ini mensyaratkan hartayang
diwakafkan harus harta yang kekal bendanya, yang berarti harta yang tidak mudahrusak
atau musnah serta dapat diambil manfaatnya terus-menerus.
Ø Malikiyah
, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang
dimiliki untuk diberikan
kepada orang yang berhak dengan suatu akad dalam jangka waktu tertentu
sesuaidengan keinginan wakif.
Ø Hanabilah
, wakaf adalah menahan asal harta dan menyedekahkan
manfaat yangdihasilkanDidalam Kompilasi Hukum Islam buku III tentang
hukum perwakafan pasal 215,Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang atau kelompok
orang atau badan hukum yangmemisahkan sebagian dari benda miliknya dan
melembagakannya untuk selama-lamanyaguna kepentingan ibadat atau
kerpeluan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam
Didalam UU No. 41 tahun 2004 BAB 1 pasal 1, wakaf adalah
perbuatan hukum wakif untuk memisahkan
dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertenru
sesuia dengan kepentingannyaguna
keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah
. Dari
beberapa definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya, dapat diambil
manfaatnya tanpa mengurangi ataupunmenghilangkan kekekalan dari zat
tersebut.
Dasar Hukum Wakaf
A.Al-qur’an
➢Surat
Ali Imran ayat 92
“ kamu tidak akan
mendapat nilai kebajikan sebelum kamumenafkahkan harta yang kamu cintai. Apapun yang kamu
nafkahkan, Allahmaha mengetahuinya”
.
➢Al-baqarah
261
“ perumpamaan (nafkah
yang di keluarkan oleh) orang-orang yangmenafkahkan
hartanya di jalan Allah, adalah serupa dengan sebutir benihyang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap
butir seratus biji. Allahmelipat
gandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang di kehendaki dan Allahmaha
kuasa ( karunia-nya) lagi maha mengetahui.”
Al-hadist
Dalam salah satu hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan
oleh Imam jamaah kecualiBukhari
dan Ibnu Majah dari Abu Hurairata RA
“apabila mati seorang manusia, maka terputuslah
(terhenti) pahalaperbuatannya,kecuali
tiga perkara: shadaqoh jariah (wakaf), ilmu yangdimanfaatkan baik dengan cara mengajar ataupun dengan karangan, anaksholeh
yang mendoakan orang tuanya”
A.Hukum Positif di indonesia
PP No.28 tahun 1977 tentang perwakafanUU republik Indonesia
Nmor 41 Tahun 2004 tentang wakaf KHI buku III tentang hukum perwakafanPP
no 42 tahun 2004 tentang pelaksanaan wakaf Fatwa mui tanggal 28 safar 1423
h / 11 mei 2002 tentang wakaf yang berisi membolehkanwakaf uang tunai.Peraturan
menteri agama Republik Indonesia tahun 2009 tentang administrasi wakaf uang
1. Rukun Wakaf
Di
dalam hukum islam, Unsur-unsur pembentuk yang juga disebut rukun wakaf terdiri
dariempat hal pokok, yaitu :
2. Wakif
Wakif adalah pemilik harta yang mewakafkan hartanya,
wakif harus memenuhisyarat-syarat,
yaitu:
Ø Pemilik sah dari harta yang
diwaakafkan
Ø Mempunyai kecukupan tabarru yaitu
kecukupan melepaskan hak milik kepada oranglain. Yang menjadi ukuran seseorang yang dapat melakukan
Tabarru ialah
telahmempunyai kemampuan mempertimbangkan sesuatu yang telah di temukan
kepadanyadengan baik.
Ø Wakif tidak boleh mempunyai hutang
sedikitpun, ia hanya boleh mewakafkan sepertigahartanya, sedangkan dua pertiga
lainnya tergantung kepada persetujuan ahli waris.
Ø Jika wakif
berhutang sedangkan hartanya cukup untuk membayar hutangnya, makawakif boleh berwakaf, tetapi ia
harus terlebih dahulu melunasi hutangnya.
3. Mauquf
Barang atau benda yang diwakafkan (mauquf) harus mencukupi beberapa syaratyaitu:
Ø Harus tetap
zatnya dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang, tidak habis sekali pakai, dan pemanfaatan benda
tersebut haruslah untuk hal-hal yang berguna serta halaldan sah menurut hukum.
Ø Harus jelas
wujudnya, karakteristik, klasifikasi dan batas-batasnya (jika berbentuk tanah).
Ø Harus benar-benar kepunyaan wakif
dan bebas dari segala beban.
Ø Harta yang
diwakafkan dapat berupa benda yang bersifat tetap dan dapat juga bendayang bergerak seperti saham, surat
berharga dan lain-lain.
4. Mauquf ‘alaih
Yaitu sasaran atau siapa yang dituju
untuk mendapatkan manfaat dari harta yangdiwakafkan, dalam hal ini
mauquf ‘alaih
harus
jelas dan pasti, misalnya:
Ø Untuk kepentingan umum, seperti
pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit.
Ø Untuk menolong fakir miskin, orang-orang
terlantar dengan membangun panti asuhan
Ø Tujuan wakaf
tidak bleh bertentangan dengan nilai-nilai syariat. Minimal tujuantersebut adalah
untuk hal-hal yang mubah seperti wakaf tanah untuk area pekuburan, pasar, lapangan olahraga dan
lain-lain.
5. Shigat waqf
Shighat atau pernyataan wakif yang
merupakan tanda penyerahan benda wakaf.Pernyataan ini dapat dilakukan secara lisan ataupun
tertulis, dengan dilaksanakannya
pernyataan itu maka hilanglah hak wakif atas harta
yang diwakafkannya. Bendayang diwakakan kembali menjadi hak milik mutlaq Allah
yang boleh diambilmanfaatnya.
di
dalam pasal 7, UU No.41 tahun 2004 pasal 6 disebutkan bahwa wakaf dilaksanakandengan
memenuhi unsur (rukun )wakaf berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda
Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. peruntukan
harta benda wakaf;
f. jangka waktu
wakaf.
6.wakaf
Menurut UU No. 41 tahun 2004 pasal
7-8, Wakif adalah pemilik harta yangmewakafkan hartanya, wakif meliputi:
Ø Perseorangan
Wakif perseorangan sebagaiman
disebutkan dalam pasal 7 harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:
·
Dewasa
·
berakal
sehat
·
tidak
terhalang melakukan perbuatan hokum
·
Pemilik
sah harta benda wakaf.
Ø Organisasi
Wakif organisasi sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 hanya dapat melakukanwakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi
untuk mewakafkan harta bendawakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar badan
hukum yang bersangkutan.
Ø Badan hokum
Wakif badan
hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 hanya dapatmelakukan wakaf apabila memenuhi
ketentuan badan hukum untuk mewakafkan.
harta benda
wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badanhukum yang bersangkutan.
7.Nazhir
Menurut
UU No.41 tahun 2004 pasal 9-10, nazhir terdiri dari:
Ø Perseorangan
Persyaratan
yang harus dipenuhi nazhir perseorangan adalah sebagai berikut:
·
Warga
negara Indonesia
·
Beragama
Islam
·
Dewasa
·
Amanah
·
Mampu
secara jasmani dan rohani
·
Tidak
terhalang melakukan perbuatan hukum
Ø Organisasi
Persyaratan
yang harus dipenuhi nazhir organisasi adalah sebagai berikut:
·
Pengurus
organisasi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan
nazhir perseorangan.
·
Organisasi yang bergerak dalam bidang sosial, pendidikan,kemasyarakatan, dan keagamaan islam.
Ø Badan hokum
Persyaratan
yang harus dipenuhi nazhir badan hukum adalah sebagai berikut:
·
Pengurus badan hukum yang bersangkutan harus memenuhi
persyaratannazhir
perseorangan
·
Badan hukum yang bergerak dalam bidang sosial,
pendidikan,kemasyarakatan,
dan keagamaan islam.
a)Harta benda
wakaf
Pada UU No. 41 tahun 2004 pasal 15-16, disebutkan bahwa
harta benda wakaf hanya
dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh wakif secara sah,
bendawakaf terdiri dari:
Ø Benda tidak bergerak, meliputi:
·
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undanganyang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.
·
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri
diatas tanah seperti tersebutdiatas
·
Tanaman
atau benda lain yang berkaitan dengan tanah
·
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan
perundang-undanganyang
berlaku
·
Benda yang tidak bergerak yang lain sesuia dengan
ketentuan syariah dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø Benda bergerak, yaitu harta benda
yang tidak habis karena dikonsumsi, meliputi:
·
Uang
·
Logam
mulia
·
Surat
berharga
·
Kendaraan
·
Hak
atas kekayaan intelektual
·
Hak
sewa
·
Benda bergerak lainnya sesuai dengan ketentua syariah
dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku
a)Ikrar
wakaf
dalam pasal 17 ayat 1 UU No. 41 tahun 2004 disebutkan
bahwa ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nazir di hadapan PPAIW
dengan disaksikan olehdua
orang saksi.Pada pasal 17 ayat 2 UU No. 41
tahun 2004 bahwa ikrar wakaf dinyatakan secaralisan dan atau tulisan
serta dituangkan dalam ikrar wakaf oleh PPAIW.Pada
pasal 19 UU wakaf No. 41 tahun 2004 bahwa dalam hal wakif tidak dapatmenyatakan ikrar secara lisan wakif dapat
menunjukkan kuasanya dengan suratkuasa yang diperkuat oleh dua orang
saksi.Menurut pasal 20 UU No.41/2004 ,
saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan, yaitu:
Ø Dewasa
Ø Beragama islam
Ø Berakal sehat
Ø Tidak terhalang melakukan perbuatan hokum
a)Peruntukan
harta benda wakaf
Sebagaimana
yang diesbutkan dalam UU No. 41 tahun 2004 pasal 22, dalam rangkamencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda
wakaf hanya dapat diperuntukan bagi:
Ø Sarana dan kegiatan ibadah
Ø Sarana dan kegiatan pendidikan serta
kesehatan
Ø Bantuan kepada pakir miskin, anak
terlantar, yatim piatu
Ø Kemajuan dan peningkatan ekonomi
ummat
Ø Kemajuan dan kesejahteraan umum
lainnya yang tidak bertentangan dengan syariat dan peraturan
perundang-undangan.
a)Jangka waktu
wakaf
Di dalam pembahasan fiqh terjadi
perbedaan pendapat diantara ulama’ dalammasalah jangka waktu wakaf. Pendapat
yang pertama mengatakan bahwa di dalamhukum islam tidak ditentukan jangka waktu
wakaf, pendapat ini dikemmukakanoleh ulama-ulama Hanafiyah, Syafiiyah, dan
hanabilah. artinya jangka waktu tidak terbatas dan bersifat abadi untuk
selama-lamanya, hal ini dikarenakan bila harta benda yang diwakafkan memiliki jangka waktu yang
ditetapkan, maka hal ini tidak dapat dikategorikan wakaf.Pendapat yang
kedua mengatakan bahwa didalam wakaf dibolehkan adanya jangkawaktu, artinya
wakif boleh memberikan jangka waktu berlangsungnya wakaf sesuaidengan
keinginanya, pendapat ini dikemukanan para ulama malikiyah
I.Syarat
Wakaf
Adapun
syarat-syarat wakaf yang bersifat umum adalah sebagai berikut:
1.
Wakaf tidak dibatasi dengan waktu tertentu, sebab wakaf
berlaku selamanya tidak untuk waktu tertentu, maka jika ada aktifitas wakaf yang
berjangka waktu makawakaf
itu batal.
2.
Tujuan wakaf harus jelas, seperti mewakafkan sebidang
tanah untuk sekolahan,makam
atau masjid.
3.
Wakaf harus segera dilaksanakan setelah dinyatakan oleh
yang mewakafkan
4.
Wakaf adalah perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya
hak khiar yaitumembatalkan atau melaksanakan wakaf yang telah
dinyatakan, karena pernyataanwakaf
berlaku seketika dan untuk selamanya.
I.Macam-macam
Wakaf
ada
dua macam wakaf yang terkenal dikalangan kaum muslimin, yaitu:
1. Wakaf ahli
Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus.
Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu,
seorang atauterbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya,
seseorangmewakafkan buku-buku yang ada di perpustakaan pribadinya
untuk turunannya yang mampu menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang
sahdan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang
ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
2. Wakaf khairi
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk
kepentingan-kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu.
Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang
amatdigembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya akan
terusmengalir hingga wakif meninggal dunia, selama harta masih dapat
diambilmanfaatnya.
Benda-benda Wakaf
Dalam UU No 41 tahun 2004 pasal 15, harta benda wakaf hanya
dapat diwakafkan apabiladimiliki dan dikuasai oelh wakif secara sah.
Jadi
harta benda yang bole di wkafkan haruslah menjadi kekuasaan penuh wakif baik
secara syariah atau hukum positif yang berlaku diindonesia.Wakaf tidak terbatas hanya pada tanah milik (benda
tak bergerak) melainkan mencakup benda bergerak dengan syarat memiliki
daya tahan lama dan bernilai, supaya harta wakaf tersebut dapat
dimanfaatkan untuk jangka panjang, yaitu:
a)Benda tidak
bergerak
Ø Tanah
Ø Bangunan
Ø Tanaman
Ø Rumah
Ø Benda tidak bergerak lainnya sesuai
ketentuan syariah
a)Benda
bergerak
Ø Uang
Ø Logam mulia
Ø Surat berharga
Ø Kendaraan
Ø Kekayaan intelektual
Ø Hak sewa
Ø Benda bergerak lainnya sesuai
ketentuan syariah
Penyalahgunaan Benda Wakaf
Apabila terjadi sengketa pada masalah
wakaf, Pada pasal 62 UU No.41 tahun 2004 di jelaskan bahwa:
1)
.Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui
musyawarah untuk mencapaimufakat.
2)
.Apabila
penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat satu tidak
berhasil,sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan
Jika terjadi penyalah gunaan benda
wakaf atau tindakan-tindakan pidana lainnya, maka pelaku penyalahgunaan akan
dikenakan ketentuan pidana dan sanksi administratif sepertiyang disebutkan dalam pasal 67 UU
No.41 tahun 2004. Ketentuan pidana:
1.
Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan,
menghibahkan,menjual,mewariskan,mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah
diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atautanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimanadimaksud
dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus jutarupiah).
2.
Setiap orang yang dengan sengaja menghibah peruntukan
harta benda wakaf tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp400.000.000,00
(empat ratus juta rupiah)
3.
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau
mengambil fasilitas atashasil pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
melebihi jumlah yangditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Ketentuan administratif:
1.
Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas
pelanggaran tidak didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan
syariah dan PPAIWsebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32
2.
.Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan
tertulis
b. penghentian
sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagilembaga keuangan syariahc)penghentian sementara dari jabatan atau
penghentian dari jabatan PPAIW.
1.Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimanadimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah
Peralihan Tanah Wakaf
Tujuan dan maksud dari suatu akad wakaf
pada dasarnya bersifat abadi, tidak bolehdiperuntukan untuk tujuan selain tujuan
yang diinginkan oleh wakif terhadap harta bendawakaf yang ia wakafkan. Tetapi pada praktek di lapangan
sering timbul permasalahan dalam pengelolaan harta benda wakaf, khususnya
dalam hal ketidak sesuaiannya peruntukan harta benda wakaf dengan
kebutuhan di masyarakat umum.
Perubahan
peruntukan tanah wakaf menurut KHI buku III tentang hukumperwakafan
Paha
kompilasi hukum islam buku III tentang hukum perwakafan, dlam pasal 225
dijelaskantentang perubahan benda wakaf yaitu:
1.
Pada dasarnya terhadap benda yang telah diwakafkan tidak
dapat dilakukan perubahan
atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf
2.
.Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan terhadaphal-hal tertentu setelah terlebih dahulu mendapat
persetujuan tertulis dari KepalaKantur Urusan Agama Kecamatan berdasarkan saran dari Majelis
Ulama Kecamatandan Camat setempat dengan alasan:
a.
karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf seperti
diikrarkan oleh wakif;
b.
karena
kepentingan umum.
Peralihan tanah wakaf menurut UU
NO.41 tahun 2004 tentang wakaf
Didalam UU No 41 tahun 2004 disinggung
masalah perubahan status benda wakaf seperti pada pasal 40, sebagai berikut:
Harta
benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. Dijual
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Kemudian
pada pasal 41 dijelaskan bagaimana mekanisme perubahan status benda
wakaf,sebagai berikut
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabilaharta
benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umumsesuai dengan
rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
syariah.2.Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapatdilakukansetelah
memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia.3.Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualiansebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yangmanfaatdan nilai
tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Peralihan tanah wakaf menurut Fiqh
Jika
merujuk pada pandangan fiqh tentang perubahan peruntukan tanah wakaf, maka
kitaakan menemukan pendapat beberapa ulama, yaitu:MalikiUlama madzhab Maliki
membedakan jenis harta wakaf dalam kaitanyya dengan penjualanharta wakaf tersebut,
yaitu:
Ø Apabila harta wakaf berwujud masjid
maka tidak boleh dijual
Ø Apabila harta wakaf tersebut
berwujud benda yang tidak bergerak, maka tidak bolehdijual sekalipun telah
hancur atau musnah dan tidak boleh diganti dengan jenis yangsama, tetapi boleh
dijual dengan syarat dibelikan lagi sesuai dengan kebutuhan
untuk memperluas masjid atau jalan umum.
Ø Dalam bentuk benda bergerak atau
hewan peliharaan, apabila manfaatnya tidak adalagi, maka boleh dijual an hasil
dari penjualannya dibelikan barang atau hewan sejenis.
Hambali
Dalam
hal perubahan peruntukan benda wakaf madzhab hambali menguraikan
beberapaketentuan sebagai berikut:
Ø Apabila harta benda wakaf telah
hilang, seperti rumah telah hancur dan perkebunantelah menjadi hutan atau
masjid tidak dipergunakan lagi oleh penduduk setempatsedangkan biaya untuk
memperbaiki masjid, rumah atau perkebunan tersebut itu tidak ada, maka
harta wakaf itu boleh dijual.
Ø apabila manfaat harta wakaf sebagian
masih bisa dimanfaatkan walaupun sedikit,maka harta tidak boleh dijual, tetapi
dalam keadan darurat diperbolehkan demimemelihara tujuan wakaf itu sendiri.
Ø Apabila harta wakaf berupa hewan
tetapi sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi laludijual dan hasil penjualanyya
tidak mencukupi untuk membeli hewan sejenis, maka boleh dibelikan benda
yang sesuai dengan uang yang ada sehingga masih bisadimanfaatkan penerima
wakaf.
Ø Tidak boleh memindahkan masjid dan
menukarnya dengan yang lain, dan tidak bolehmenjual pekarangan mesjid kecuali
apabila masjid dan pekarangannya tidak bermanfaat lagi.
Syafii
Ulama
syafiiyah berpendapat tentang peralihan peruntukan harta wakaf sebagai berikt:
Ø Apabila harta wakaf itu berupa
masjid, maka tidak boleh dijual dan dikembalikankepada wakif atau siapapun
walau masjid telah rusak, dan tidak digunakan lagi untuk sholat. hal ini
dikarenakan harta itu tetap sebagai harta Allah. Akan tetapi
pemerintahdibolehkan membangun masjid lain atau dialihkan ketempat lain, jika
hal itu yangterbaik.
Ø Apabila masjid itu rusak, dan
dikhawatirkan akan runtuh, maka pihak pemerintahharus memperbaikinya. Apabila
harta wakaf berupa hewan atau buah-buahan dandiduga keras pemanfaatannya akan
hilang, maka boleh dijual dan hasilnya diberikankepada kerabat wakif yang
miskin, fakir miskin lainnya atau untuk kemaslahatanumat islam setempat.
Tata Cara
Wakaf
Pada
Kompilasi Hukum Islam buku III pasal 223 dipapakan secara jelas bagaimana tata
cara perwakafan yaitu:
1.
.Pihak yang hendak mewakafkah dapat menyatakan ikrar
wakaf di hadapan PejabatPembuatnyaAkta
Ikrar Wakaf untuk melaksanakan ikrar wakaf
2.
Isi dan bentuk Ikrar Wakaf ditetapkan oleh Menteri Agama.
3.
Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta Ikrar
Wakaf, dianggap sah jikadihadiri
dan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
4.
Dalam melaksanakan Ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak
yang mewakafkandiharuskan
menyerahkan kepada Pejabat yang tersebut dalam Pasal 215 ayat (6),surat-surat
sebagai berikut:
a.tanda bukti
pemilikan harta benda
b.jika benda
yang diwakafkan berupa benda
tidak bergerak, maka harusdisertai surat keterangan dari Kepala Desa, yang diperkuat oleh Camatsetempat
yang menerangkan pemilikan benda tidak bergerak dimaksud
c.surat atau dokumen tertulis yang merupakan kelengkapan dari benda tidak bergerak
yang bersangkutan.
Prosedur Pendaftaran
dan Pengumuman Benda Wakaf
Di
dalam UU No.41 tahun 2004 pasal 32-38 dijelaskan bagaimana prosedur
pendaftarandan pengumumna harta benda wakaf sebagai berikut:
(Pasal
32 ) PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansiyang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf
ditandatangani.(pasal 33) Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32,PPAIW menyerahkan:
a. Salinan akta
ikrar wakaf
b. Surat-surat
dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya
(Pasal
34) Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf
.(pasal
35) Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
(Pasal
36) Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya
Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang
dan BadanWakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itusesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
(pasal
37) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran
harta benda wakaf.
(pasal
38) Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat
harta benda wakaf yang telah terdaftar
Tata Cara Wakaf Tanah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.28
tahun 1977 pasal 9 tentang perwakafan tanah milik, dapat kita ketahui tata
cara perwakapan tanah, yaitu:
1.Pihak yang hendak mewakafkan tanahnya diharuskan datang di hadapanPejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
untuk melaksanakan Ikrar Wakaf.
2.Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1)diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri Agama.
3. lsi dan bentuk Ikrar Wakaf
ditetapkan oleh Menteri Agama
4. Pelaksanaan Ikrar, demikian pula pembuatan Akta
Ikrar Wakaf, dianggap sah, jikadihadiri dan disaksikan oleh
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi
5.Dalam melaksanakan
ikrar seperti dimaksud ayat (1) pihak yangmewakafkan tanah diharuskan
membawa serta dan menyerahkan kepada Pejabattersebut dalam ayat (2) surat-
surat berikut:
a. sertifikat hak
milik atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b.
surat keterangan dari Kepala Desa yang diperkuat oleh
Kepala Kecamatansetempat
yang menerangkan kebenaran pemilikan tanah dan tidak tersangkutsesuatu sengketa
c.
surat keterangan Pendaftaran tanah;
d.
izin
dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah cq. Kepala SubDirektorat Agraria
Setempat.
Tata Cara Wakaf Uang
Berdasarkan petunjuk yang diberikan
Badan Wakaf Indonesia tentang tata cara wakaf tunaisebagaimana tercantum di
situs resmi BWI, “www.bwi.or.id” sebagai berikut:
1.
wakif
datang ke LKS-PWU 22 di daerah setempat.
2.
mengisi Akta Ikrar wakaf (AIW) dan melampirkan fotocopi
kartu identitas diri yang berlaku
3.
wakif
menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI 23
4.
wakif mengucapan shighah wakaf dan menandatangani AIW
bersama dengan:
·
2
orang saksi
·
1
pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW)
1.
LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU)
2.
LKS-PWU
memberikan AIW dan SWU ke wakif.
Kesimpulan
Dari
pembahasan diatas dapat kita ketahui bahwa wakaf adalah menahan suatu bendayang kekal zatnya, dapat diambil manfaatnya tanpa
mengurangi ataupun menghilangkankekekalan dari zat tersebut.Selain didasarkan hukum-hukum syariah, wakaf juga
diatur dalam UU No. 41 tahu 2004dan PP No.28 tahun 1977 tentang
perwakafan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar