Wakaf adalah salah satu akad mu’amalah yang tidak pernah dikenal
dalam sejarah sebelum Islam. Rasulullah saw memberi petunjuk kepada para
sahabatnya berupa anjuran untuk mewakafkan harta dengan cara yang
berbeda dengan shadaqah secara umum. Jika seseorang memberi sedekahkan
kepada orang miskin, maka harta itu akan habis dimanfaatkan oleh orang
miskin itu karena harta itu telah menjadi haknya. Sehingga jika suatu
saat datang orang miskin yang lain, dia tidak bisa memanfaatkan harta
tadi karena telah habis.
Berbeda dengan harta wakaf, ia tidak akan
habis karena yang dimanfaatkan hanyalah manfaat harta saja, sedangkan
barang asalnya menjadi dana atau harta abadi, tidak boleh dijual, tidak
boleh dihibahkan, dan tidak pula diwariskan. Wakaf adalah instrumen
ekonomi Islam yang unik yang mendasarkan fungsinya pada unsur kebajikan
(birr), kebaikan (ihsan) dan persaudaraan (ukhuwwah).
Ciri utama
wakaf: pergeseran kepemilikan pribadi menuju kepemilikan umum yg abadi,
memberi manfaat berkelanjutan. Melalui wakaf diharapkan terjadi proses
distribusi dari manfaat pribadi (private benefit) menuju manfaat umum
(social benefit). Tapi mayoritas umat mempersepsikan wakaf keagamaan
(masjid, mushalla, makam) lebih penting daripada untuk pemberdayaan
sosial.
Kalaupun ada, para wakif biasanya menyumbangkan tanah atau
bangunan kepada nazhir, namun jarang terfikir biaya operasional dan
pengembangan ekonominya.
Dasar hukum wakaf
Dalil dari
al-Qur’an secara umum tentang wakaf : “Kamu sekali-kali tidak sampai
kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian
harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka
sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali ‘Imran: 92).
Begitu pula ditunjukkan oleh firman-Nya :
“Apapun
harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kebaikannya untuk dirimu
sendiri. Dan janganlah kamu berinfaq melaiankan karena mencari ridha
Allah. Dan apapun harta yang kamu infaqkan niscaya kamu akan diberi
pahalanya secara penuh dan kamu sedikit pun tidak akan dianiaya
(dirugikan).” (al-Baqarah: 272).
Yang menjadi dasar dalam masalah
wakaf ini adalah kisah Amirul Mukminin Umar bin alKhaththab yg memiliki
tanah di Khaibar. Tanah tersebut adalah harta paling berharga yang
beliau miliki. Beliau datang menemui Rasulullah untuk meminta pendapat
beliau tentang apa yang seharusnya dilakukan dengan tanah tersebut.
Nabi
memberi petunjuk kepada Umar untuk mewakafkan, “Jika engkau mau, engkau
tahan harta tersebut dan engkau sedekahkan hasilnya.” (HR.
Bukhari-Muslim) Inilah wakaf pertama dalam sejarah Islam yg belum
dikenal di masa jahiliah.
Syariat wakaf juga ditunjukkan oleh hadits:
Apabila
seorang manusia meninggal dunia, terputus darinya amalnya kecuali dari
tiga hal (yaitu): dari sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak
saleh yang mendoakannya.” (HR. Muslim).
Imam Nawawi berkata
terkait dengan hadits ini, “Dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan
tentang benar/sahnya wakaf dan besarnya pahalanya.” (al-Minhaj, Syarh
Shahih Muslim).
Para ahli fikih menggunakan tiga kata dalam
mendefinisikan wakaf, yaitu: waqf, habas dan al-imsak. Dalam kamus
Al-Wasith disebutkan al-habsu artinya al-man’u (mencegah atau melarang)
dan al-imsak (menahan) seperti dalam kalimat habsu as-syai’ (menahan
sesuatu), bima’na waqfuhu: la yuba’ wa la yurats (wakafnya tidak dijual
dan tidak diwariskan).
Menurut Ibnu Faris ttg kata habs: al-habsu
ma wuqifa, al-habsu artinya sesuatu yang diwakafkan.” Baik al-habsu
maupun alwaqf sama2 mengandung makna al-imsak (menahan), al-man’u
(mencegah atau melarang), dan attamakkuts (diam). Disebut menahan karena
wakaf ditahan dari kerusakan, penjualan dan semua tindakan yang tidak
sesuai dengan tujuan wakaf. Selain itu juga karena manfaat dan hasilnya
ditahan dan dilarang bagi siapa pun selain dari mereka yg berhak atas
wakaf tersebut.
Menurut Mundzir Qahf wakaf adalah memberikan
harta atau pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan
pribadi, guna menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai
dengan tujuan wakaf, baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat,
agama atau umum.
Al-Minawi mendefinisikan: “Menahan harta benda
yang dimiliki dan menyalurkan manfaatnya dengan tetap menjaga pokok
barang dan keabadiannya yang berasal dari para dermawan atau pihak umum
yang bukan berasal dari harta maksiat semata-mata karena ingin
mendekatkan diri kepada Allah Swt.”
Dimensi ekonomi wakaf
Dewasa
ini, muncul pemikiran untuk menggerakkan roda perekonomian melalui
penambahan dana dari luar sistem negara antara lain melalui pengembangan
wakaf secara produktif. Yakni dengan dara memberdayakan asset ekonomi
masyarakat yang ada dalam harta wakaf.
Harta wakaf perlu dikelola
secara produktif agar menghasilkan peluang bagi terbukanya sektor
strategis yang menguntungkan, seperti membuka lapangan kerja baru dan
pengelolaan pelayanan publik yang meringankan beban ekonomi masyarakat.
Dengan
melakukan wakaf, seseorang telah memindahkan harta dari upaya konsumsi
menuju reproduksi dan investasi dalam bentuk modal produktif yang dapat
memproduksi dan menghasilkan sesuatu yang bisa dikonsumsi pada masamasa
yang akan datang, baik oleh pribadi maupun kelompok.
Dengan
demikian wakaf merupakan kegiatan saving (simpanan) dan investasi secara
bersamaan. Kegiatan ini mencakup kegiatan menahan harta wakaf baik
secara langsung maupun setelah berubah menjadi barang konsumsi, sehingga
tidak dikonsumsi saat ini, dan pada saat yang bersamaan ia mengubah
pengelolaan harta menjadi investasi yang bertujuan untuk meningkatkan
jumlah harta produktif.
Wakaf menghasilkan pelayanan dan manfaat,
seperti masjid, manfaat tempat tidur orang sakit di rumah sakit atau
tempat duduk untuk kegiatan belajar siswa di sekolah. Wakaf ini juga
bisa menghasilkan barang atau pelayanan lainnya yang dapat dijual kepada
para pemakai dan hasil bersihnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Pembentukan
wakaf Islam menyerupai pembentukan semacam yayasan ekonomi (economic
corporation) yang mempunyai wujud abadi, sebuah gagasan yang melampaui
zamannya ketika ia diperkenalkan dahulu.
Jadi, wakaf merupakan
kegiatan yang mengandung unsur investasi masa depan dan mengembangkan
harta produktif untuk generasi yang akan datang sesuai dengan tujuan
wakaf, baik berupa manfaat, pelayanan dan pemanfaatan hasilnya.
Wakaf
dapat menjadi saham, dan bagian atau unit dana investasi. Sistem
wadi’ah untuk tujuan investasi di bank-bank Islam merupakan bentuk wakaf
modern yang penting.
Wakaf seperti ini dapat memberi gambaran
tentang visi dimensi ekonomi wakaf Islam, sebagaimana yang telah
dipraktikkan para sahabat, bermula dari wakaf sumur Raumah oleh Utsman
bin Affan dan wakaf tanah perkebunan Khaibar oleh Umar bin Khattab pada
masa Nabi Muhammad, disusul dengan wakaf tanah, pohon2an dan bangunan
oleh para sahabat lainnya.
Paradigma wakaf seperti itu juga telah
dinyatakan oleh para imam madzhab pada abad ke-2 dan ke-3 dalam beberapa
kajian studi dan uraian fikih mereka. Jadi secara ekonomi, wakaf Islam
adalah membangun harta produktif melalui kegiatan investasi dan produksi
saat ini, untuk dimanfaatkan hasil bagi dimasa yang akan datang.
Wakaf
seperti ini mengorbankan kepentingan konsumsi sekarang demi tercapainya
pengembangan harta produktif yang berorientasi sosial, dan hasilnya
akan dirasakan secara bersama oleh masyarakat.
Wakaf menjadi
solusi bagi pengembangan harta produktif di tengah-tengah masyarakat dan
solusi dari keserakahan pribadi dan kesewenang-wenangan negara. Wakaf
secara khusus dapat membantu kegiatan masyarakat umum sebagai bentuk
kepedulian terhadap umat, dan generasi yang akan datang.
Pandangan
Islam terhadap praktek wakaf sosial seperti ini telah lama berlangsung
sepanjang sejarah Islam, bahkan bentuk dan tujuannya berkembang pesat.
Maka wajar kalau jumlah wakaf Islam banyak sekali dan menyebar di
seluruh negara-negara berpenduduk mayoritas muslim yang dapat memacu
angka pertumbuhan ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar