Model pembelajaran dalam dunia pendidikan akan terus berkembang. Hal
tersebut disesuaikan dengan kebutuhan tenaga pengajar dan peserta didik.
Kemarin (20/10), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
meluncurkan model pembelajaran online paket C secara nasional yang ditandai dengan video conference di
sepuluh provinsi di Indonesia. Dalam acara telekonferensi tersebut,
enam pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) siap menjadi percontohan
di DKI sebagai PKBM yang akan menerapkan pembelajaran online paket C pada 2016.
Kepala Bidang Pendidikan Ana Usia Dini, Nonformal, dan Informal
(PAUDNI) Dinas Pendidikan DKI Sri Rahayu Asih Subekti menyatakan,
melalui pembelajaran online tersebut, anak-anak bisa belajar
dimana dan kapan saja. Tentu, itu sesuai dengan perjanjian yang telah
disepakati. Sri mengatakan dengan pembelajaran online anak-anak
dapat menghemat biaya perjalanan sekaligus dapat membantu orang tuanya.
Namun, tetap dalam seminggu tiga kali harus belajar secara tatap muka
.
Ke depan, model pembelajaran tersebut, akan
disosialisasikan ke PKBM di seluruh DKI. Menurut dia, sosialisasi
berlangsung sampai Desember. Selain itu, para PKBM mungkin menerapkan
pada tahun pelajaran baru.
Sementara itu, Laurentia Maria Sihombing, penilik PAUDNI Jakarta
Pusat, mengungkapkan, untuk DKI, momen tersebut sangat baik sebab sarana
dan fasilitas mencukupi dan anak-anal rata-rata punya handphone sihngga
mereka bisa mengakses dimana saja. Sebab, IPTEK berkembang terus jadi
e-learning seperti itu sangat cocok dan membuat anak menjadi semnagat
dalam belajar.
Kamis, 01 Desember 2016
Kamis, 20 Oktober 2016
Pendidikan Non Formal ke Arah Formal
Formal dan Non Formal Pendidikan di Tengah kehidupan Masyarakat.
Di samping itu pula persoalan pendidikan nonformal juga terletak pada tidak adanya kepedulian kita sebagai masyarakat yang melek pendidikan terhadap keberadaan pendidikan nonformal dan kondisi masyarakat sekitar.
Perluasan
kegiatan/program pendidikan non-formal semestinya sejalan dengan pemikiran
baru tentang konsep belajar (learning), di mana belajar yang terkesan
hanya berlangsung di sekolah (formal) kurang tepat lagi dan mulai
bergeser ke luar setting persekolahan.
Belajar harus dipandang sama baik formal maupun non formal
“living, and living itself is a process of problem finding and problem solving”.
We must learn from everything we do, we must exploit every experience as a learning experience.
Every
institution in our community—government on non-government agencies,
stores, recreational places, organizations, churches, mosques, fields,
factories, cooperatives, associations, and the like becomes resources
for learning, as does every person we access to parent, child, friend,
service, provider, docter, teacher, fellow worker, supervisor, minister,
store clerk, and among ethars,
Learning
means making use of every resources-in or out of educational
institutions-for our personal growth and development. Even the word is
regarded as a classroom.(Knowles, 1975).
Perubahan,
pengembangan dan perluasan pendidikan non-formal memberikan suatu
apresiasi dan nuansa baru terhadap cara-cara pendidikan non-formal dalam
menyediakan pendidikan bagi masyarakat, terutama orang dewasa, baik
bagi mereka yang tidak memiliki akses kepada pendidikan formal maupun
mereka yang pendidikan formalnya terbukti tidak memadai dan tidak
relevan dengan kehidupan dan situasi yang berkembang di lingkungannya
(masyarakat).
Proses pembangunan
menuntut partisipasi jutaan orang dewasa yang terdidik, sementara
lembaga pendidikan formal yang ada tidak mampu mengakses permasalahan-
permasalahan pendidikan di tengah-tengah masyarakat. Di daerah-daerah
tertentu sejumlah penduduk menemukan bahwa sistem pendidikan
persekolahan tidak mampu membekali keterampilan-keterampilan yang mereka
butuhkan untuk bersaing secara terbuka dan gamblang dalam masyarakat
teknologis (Srinivasan, 1977).
Proses
pendidikan itu mengembang ke luar dari sistem-sistem formal
terstruktur, ke dalam suatu sistem konfigurasi baru dari suatu
rangkaian pemikiran dan pengalaman yang terpisah secara melebar, dan
jenis pertemuan lainnya dengan mendayagunakan fasilitas yang tersedia.
Peran pendidikan non-formal sebagai komplemen, suplemen maupun
substitusi pendidikan formal (persekolahan) merupakan suatu konfigurasi
yang contextual based and life-relefant, sehingga mampu mewujudkan
program/kegiatan pendidikan non-formal yang strategis dan fungsional
bagi masyarakat.
Munculnya konsep
masyarakat gemar belajar sepanjang hayat sebagai master concept,
mendorong individu, lembaga, asosiasi, masyarakat peduli pendidikan atau
badan usaha lain untuk ikut berpartisipasi dalam mengembangkan cara
berpikir baru dalam merespon tantangan kebutuhan baru masyarakat tentang
pendidikan dan belajar (learning). Sekolah sebagai satuan pendidikan
formal tidak lagi menjadi satu-satunya wadah (wadah tunggal) dan
memonopoli pendidikan (formal) persekolahan dan badan-badan bisnis tidak
lagi mengurusi bisnis semata, akan tetapi sudah mulai bergeser ikut
serta mengurusi pendidikan khususnya pendidikan non-formal. Lahirnya
organisasi-organisasi baru berpenampilan pendidikan dan lembaga-lembaga
pendidikan tanpa label sebagai tambahan, perluasan lanjutan dan
lainnya memberi kesempatan dan kemudahan kepada masyarakat untuk belajar
membelajarkan diri. Sehingga menjadi “self-supporting organizations”
untuk ikut andil mengembangkan pendidikan non-formal.
Ada
beberapa peran masyarakat tertentu dalam pendidikan non-formal di
antaranya adalah: Masyarakat ikut membangun PKBM, sanggar-sanggar
kegiatan belajar lain, magang, Kejar Usaha Produktif, Pendidikan
keagamaan dalam bentuk pesantren memberikan bekal kepada santri tidak
hanya dalam bentuk pendidikan agama akan tetapi sudah mulai bergeser
pada pendidikan umum, dan keterampilan wirausaha sebagai bekal hidup dan
kehidupannya di masyarakat. Sosialisasi usaha pendidikan secara luas
melalui organisasi masyarakat dalam dunia pendidikan dikenal juga dengan
sebutan “learning society”. Begitu pula bekal-bekal pendidikan dan
keterampilan yang berhubungan dengan mata pencaharian lainnya.
(pertanian, perikanan, industri rumah tangga).
Terciptanya
masyarakat gemar belajar (learning society) memberikan nuansa baru dan
ruh pendidikan di tengah-tengah masyarakat. Kondisi ini dicermati
sebagai suatu wujud nyata model pendidikan sepanjang hayat. Iklim
tersebut mendorong terbukanya kesempatan setiap orang, organisasi dan
institusi sosial, industri dan masyarakat untuk belajar lebih luas;
tumbuhnya semangat dan motivasi untuk belajar mandiri (independent
learning) untuk memenuhi kebutuhan sepanjang hayat, dan memperkuat
keberdaya-didikan (educability) masyarakat agar selalu mendidik diri dan
masyarakat di lingkungannya, adalah merupakan sisi positif dari
lahirnya konsep- konsep yang mendasari pendidikan non-formal dalam
membangun kemandirian bangsa.
Ciri
masyarakat mandiri dapat dipahami dari tumbuhnya masyarakat gemar
belajar, dan masyarakat yang mampu menciptakan berbagai peluang
(pendidikan non-formal) di tempat yang mudah dijangkau dengan cara-cara
yang sesuai potensi, keterampilan dan kecakapannya. Meta konsep
educability memungkinkan masyarakat (warga belajar) “fully able to take
advantage of any available educational opportunities” (Saraka, 2000),
lebih giat belajar dan mencari informasi baru yang berkaitan dengan
kepentingan hidupnya.Masalah dan Tantangan Pendidikan NonFormal
Permasalahan
pendidikan nonformal bukan hanya sekedar persoalan masyarakat yang
buta aksara, angka dan buta Bahasa Indonesia. Akan tetapi permasalahan
pendidikan nonformal semakin meluas seperti:- ketidak jelasan penyelenggaraan pendidikan noformal (standar-standar penjaminan mutu pendidikan nonformal),
- ketidak jelasan sistem insentif bagi pendidik dan tenaga kependidikan nonformal,
- masih banyaknya lembaga penyelenggara pendidikan nonformal yang belum profesional,
- kurangnya lembaga penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan nonformal.
Di samping itu pula persoalan pendidikan nonformal juga terletak pada tidak adanya kepedulian kita sebagai masyarakat yang melek pendidikan terhadap keberadaan pendidikan nonformal dan kondisi masyarakat sekitar.
Tantangan
utama Pendidikan Nonforamal adalah masih banyaknya masyarakat yang
belum mengerti dan mengenal secara jelas tentang keberadaan dan peran
pendidikan nonformal di tengah-tengah mereka. Seringkali masyarakat
bertanya tentang apa itu PLS (pendidikan luar sekolah), apa itu PKBM,
apalagi tentang PNF (pendidikan nonformal) sebagai istilah baru (sebutan
lain bagi PLS).
Berdasar
pada Undang Undang sistem pendidikan nasional, PLS merupakan sub sistem
dari pendidikan nasional. Dengan rendahnya pemahaman dan partisipasi
masyarakat terhadap program-program PLS, maka kondisi itu memunculkan
masalah baru yaitu; sulitnya mempertahankan lembaga-lembaga
penyelenggara satuan pendidikan nonformal agar tetap eksis dan
profesional dalam menyediakan layanan pendidikan alternatif bagi
masyarakat yang membutuhkan, banyak sekali PKBM dan penyelenggaraan
satuan PNF lainnya yang bubar, karena didirikan seadanya dan menunggu
bantuan dari pemerintah.
Padahal
kita sangat hawatir kalau PKBM, dan lembaga sejenis lainnya bubar,
sehingga tidak ada lagi lembaga penyelenggara pendidikan nonformal yang
dapat melayani kebutuhan pendidikan masyarakat di luar pendidikan
formal. Kekahwatiran itu muncul dikarenakan masih tidak jelasnya
standar-standar yang dapat dijadikan patokan bagi penyelenggaraan satuan
pendidikan nonformal, sulitnya dan tidak adanya pendidik yang mau
membelajarkan masyarakat dan masih sedikitnya lembaga pendidikan tinggi
(jurusan PLS) yang tetap eksis mengkaji keilmuan, praktik dan
menciptakan model-model pembelajaran pendidikan nonformalSelasa, 20 September 2016
Persiapan Akreditasi Paket C
Maju Terus Akreditasi...............!
LAMPIRAN AKREDITASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
Ya cukup memeras otak, pusing dan leher agak kaku sedikit juga kalau mau mengakreditasi lembaga pendidikan, nah berikut ini buat kalian yang mau mengakreditasi lembaga pendidikanya maka harus memperhatikan 8 standar dibawah ini :
NO
STANDAR
NAMA
DOKUMEN
1
Standar Kompetensi Lulusan
Dokumen SKL atau capaian pembelajaran untuk program
layanan pendidikan yang diselenggarakan PKBM
Saudara, lengkap dengan dokumen penetapannya.
2
Standar Isi
1)
Fotokopi dokumen
jenis
program
pendidikan
yang
diselenggarakan oleh lembaga
2) Fotokopi dokumen desa binaan yang dimiliki lembaga
3) Kurikulum terbaru yang dibuat oleh lembaga
4) Fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum
5)
Fotokopi
perbandingan
jumlah
jam
belajar
untuk
setiap program pendidikan
3
Standar Proses
1) Silabus untuk program utama
2)
RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik dan diketahui pimpinan lembaga
3) Daftar hadir peserta didik
4) Daftar hadir pendidik
4
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
1) Daftar tenaga pendidik (CV,
ijazah
terakhir,
sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat
pengangkatan)
2)
Daftar tenaga tenaga kependidikan (CV, ijazah terakhir,
sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat
pengangkatan)
5
Standar Sarana dan Prasarana
1) Daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan yang
dimiliki lembaga
2) Daftar dan foto jenis peralatan belajar
3) Daftar dan foto jenis bahan ajar
4) Bukti status kepemilikan gedung (akta notaris, surat sewa,
bukti peminjaman, dsb)
5) Daftar jenis prasarana lembaga (foto seluruh ruangan yang dimiliki
oleh lembaga: ruang teori, ruang praktek, ruang pendidik, ruang TU, ruang pimpinan, perpustakaan, toilet, musholla dsb)
6) Bukti prasarana listrik
8
NO
NAMA STANDAR
NAMA
DOKUMEN
6
Standar Pengelolaan
1)
Portofolio pimpinan
(CV,
ijazah
terakhir, sertifikat
kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya)
2) Dokumen visi, misi dan tujuan lembaga
3) Dokumen sosialisasi visi, misi, dan tujuan lembaga
4) Fotokopi rencana kerja 5 tahun
5) Bukti
legalitas lembaga (fotokopi
ijin pendirian dan akta notaries)
6) Foto papan nama lembaga
7) Fotokopi rekening bank atas nama lembaga
8) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama
lembaga
9) Struktur organisasi lembaga
10) Dokumen uraian tugas pengurus lembaga
11) Bukti kegiatan kerjasama dengan pihak mitra (MOU, Job
Order, Kerjasama Magang atau surat perjanjian lainnya)
12) Jadwal kegiatan rutin lembaga
13)
Berkas
laporan tahunan yang berisikan laporan kegiatan
untuk setiap jenis program layanan yang
diselenggarakan oleh PKBM
14) Daftar peserta didik setiap jenis program layanan
15) Bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program
16) Bukti fisik desa/kelompok binaan
7
Standar
Pembiayaan
1) Bukti rencana pengembangan pendanaan lembaga
2) CV staf administrasi keuangan
3) Fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan (rekening
bank, buku kas, buku kas harian dan dokumen keuangan
lainnya)
4) Fotokopi laporan keuangan
9
NO
NAMA STANDAR
NAMA
DOKUMEN
8
Standar Penilaian Pendidikan
1) Panduan penilaian
2) Soal-soal mata pelajaran/materi tugas peserta didik
3) Dokumen nilai hasil belajar peserta didik
4) Daftar lulusan untuk setiap jenis program layanan
5) Fotokopi tanda tamat belajar 3 tahun terakhir (program kesetaraan dan keaksaraan)
6) Daftar
peserta UN
dan foto kopi Ijasah peserta UN
3 tahun
terakhir, jika peserta didik
mengikuti ujian Negara (UNPK)
khusus untuk program Kesetaraan
7) Daftar lulusan dan fotokopi
sertikat uji kompetensi 3 tahun terakhir, jika peserta didik mengikuti ujian kompetensi.
8) Fotokopi
tanda
penghargaan
yang diperoleh
pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik di
tingkat
internasional, regional, nasional, dan atau lokal.
9) Fotokopi tanda
penghargaan
internasional, regional,
asional, dan atau lokal yang diperoleh program/lembaga PKBM
Catatan:
Bagi pengelola pendidikan non formal khususnya di Sampit permasalahan yang sangat mendasar dan tak pernah terbayangkan adalah masalah pembuatan Kurikulum, Standar kompetensi lulusan, Penyusunan Silabus dan RPP yang belum pernah dilakukan disetiap lembaga pendidikan non formal, apalagi yang bentuknya teknis bukan teoritis contohnya kursus menjahit dan mengemudi, sudah barang tentu gimana caranya membuat Silabus dan RPP nya terus bingung juga bagaimana menentukan Standar Kompetensi Kelulusannya.
LAMPIRAN AKREDITASI PUSAT KEGIATAN BELAJAR MASYARAKAT
Ya cukup memeras otak, pusing dan leher agak kaku sedikit juga kalau mau mengakreditasi lembaga pendidikan, nah berikut ini buat kalian yang mau mengakreditasi lembaga pendidikanya maka harus memperhatikan 8 standar dibawah ini :
|
NO
|
STANDAR
|
NAMA
DOKUMEN
|
|
1
|
Standar Kompetensi Lulusan
|
Dokumen SKL atau capaian pembelajaran untuk program
layanan pendidikan yang diselenggarakan PKBM
Saudara, lengkap dengan dokumen penetapannya.
|
|
2
|
Standar Isi
|
1)
Fotokopi dokumen
jenis
program
pendidikan
yang
diselenggarakan oleh lembaga
2) Fotokopi dokumen desa binaan yang dimiliki lembaga
3) Kurikulum terbaru yang dibuat oleh lembaga
4) Fotokopi pedoman pelaksanaan dan evaluasi kurikulum
5)
Fotokopi
perbandingan
jumlah
jam
belajar
untuk
setiap program pendidikan
|
|
3
|
Standar Proses
|
1) Silabus untuk program utama
2)
RPP setiap mata pelajaran yang dibuat dan ditandatangani pendidik dan diketahui pimpinan lembaga
3) Daftar hadir peserta didik
4) Daftar hadir pendidik
|
|
4
|
Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan
|
1) Daftar tenaga pendidik (CV,
ijazah
terakhir,
sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat
pengangkatan)
2)
Daftar tenaga tenaga kependidikan (CV, ijazah terakhir,
sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya, dan surat
pengangkatan)
|
|
5
|
Standar Sarana dan Prasarana
|
1) Daftar dan foto jenis sarana pada seluruh ruangan yang
dimiliki lembaga
2) Daftar dan foto jenis peralatan belajar
3) Daftar dan foto jenis bahan ajar
4) Bukti status kepemilikan gedung (akta notaris, surat sewa,
bukti peminjaman, dsb)
5) Daftar jenis prasarana lembaga (foto seluruh ruangan yang dimiliki
oleh lembaga: ruang teori, ruang praktek, ruang pendidik, ruang TU, ruang pimpinan, perpustakaan, toilet, musholla dsb)
6) Bukti prasarana listrik
|
8
|
NO
|
NAMA STANDAR
|
NAMA
DOKUMEN
|
|
6
|
Standar Pengelolaan
|
1)
Portofolio pimpinan
(CV,
ijazah
terakhir, sertifikat
kompetensi, sertifikat pelatihan lainnya)
2) Dokumen visi, misi dan tujuan lembaga
3) Dokumen sosialisasi visi, misi, dan tujuan lembaga
4) Fotokopi rencana kerja 5 tahun
5) Bukti
legalitas lembaga (fotokopi
ijin pendirian dan akta notaries)
6) Foto papan nama lembaga
7) Fotokopi rekening bank atas nama lembaga
8) Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atas nama
lembaga
9) Struktur organisasi lembaga
10) Dokumen uraian tugas pengurus lembaga
11) Bukti kegiatan kerjasama dengan pihak mitra (MOU, Job
Order, Kerjasama Magang atau surat perjanjian lainnya)
12) Jadwal kegiatan rutin lembaga
13)
Berkas
laporan tahunan yang berisikan laporan kegiatan
untuk setiap jenis program layanan yang
diselenggarakan oleh PKBM
14) Daftar peserta didik setiap jenis program layanan
15) Bukti keterlibatan masyarakat dalam penyusunan program
16) Bukti fisik desa/kelompok binaan
|
|
7
|
Standar
Pembiayaan
|
1) Bukti rencana pengembangan pendanaan lembaga
2) CV staf administrasi keuangan
3) Fotokopi jenis dokumen administrasi keuangan (rekening
bank, buku kas, buku kas harian dan dokumen keuangan
lainnya)
4) Fotokopi laporan keuangan
|
9
|
NO
|
NAMA STANDAR
|
NAMA
DOKUMEN
|
|
8
|
Standar Penilaian Pendidikan
|
1) Panduan penilaian
2) Soal-soal mata pelajaran/materi tugas peserta didik
3) Dokumen nilai hasil belajar peserta didik
4) Daftar lulusan untuk setiap jenis program layanan
5) Fotokopi tanda tamat belajar 3 tahun terakhir (program kesetaraan dan keaksaraan)
6) Daftar
peserta UN
dan foto kopi Ijasah peserta UN
3 tahun
terakhir, jika peserta didik
mengikuti ujian Negara (UNPK)
khusus untuk program Kesetaraan
7) Daftar lulusan dan fotokopi
sertikat uji kompetensi 3 tahun terakhir, jika peserta didik mengikuti ujian kompetensi.
8) Fotokopi
tanda
penghargaan
yang diperoleh
pendidik,
tenaga kependidikan, dan peserta didik di
tingkat
internasional, regional, nasional, dan atau lokal.
9) Fotokopi tanda
penghargaan
internasional, regional,
asional, dan atau lokal yang diperoleh program/lembaga PKBM
|
Catatan:
Bagi pengelola pendidikan non formal khususnya di Sampit permasalahan yang sangat mendasar dan tak pernah terbayangkan adalah masalah pembuatan Kurikulum, Standar kompetensi lulusan, Penyusunan Silabus dan RPP yang belum pernah dilakukan disetiap lembaga pendidikan non formal, apalagi yang bentuknya teknis bukan teoritis contohnya kursus menjahit dan mengemudi, sudah barang tentu gimana caranya membuat Silabus dan RPP nya terus bingung juga bagaimana menentukan Standar Kompetensi Kelulusannya.
Langganan:
Postingan (Atom)